20 May 2024, 01:49

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa

daulat.co – Komite Mahasiswa Antikorupsi (Komasi) menduga dan mencurigai Kepala Bappenas, Suharo Monoarfa melakukan tindak pidana korupsi. Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Komasi saat menyampaikan aspirasi di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Koordinator Aksi Komasi, Kurnia Septian mengatakan, pihaknya menduga jika ketua umum PPP itu terlibat dalam dugaan korupsi.

“Kami meminta KPK mengusut dan menindaklanjuti keterlibatan Suharso dalam dugaan korupsi. Karena sejauh ini kami belum melihat langkah tegas dari KPK,” tegas Kurnia Septian.

Dikatakan Kurnia, ketua umum PPP itu diduga terlibat dua kasus korupsi antara lain, penerimaan gratifikasi terkait pesawat jet pribadi serta kejanggalan kenaikan harta kekayaan pribadi.

“Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, pada 2018 harta Suharso hanya Rp 84 juta. Sedangkan, pada 2019 tiba-tiba naik signifikan jadi Rp 59 miliar,” ujar dia.

Komasi mengancam akan lakukan gerakan yang lebih masif lagi jika dugaan itu tak ditindaklanjuti lembaga penegak hukum. Bahkan, sambung Kurnia, pihaknya akan membuat laporan secara resmi ke KPK agar dugaan itu ditindaklanjuti.

Komite Mahasiswa Antikorupsi sebelumnya juga telah melakukan aksi di Kantor Bappenas pada Kamis (7/7/2022). Mereka menuntut Suharso Monoarfa untuk mundur dari jabatannya karena ada dugaan kasus korupsi.

“Kemarin sudah kami lakukan aksi di Kantor Bappenas, hari ini aksi lanjutan di KPK. Ke depannya, kami akan lakukan gerakan yang lebih masif lagi,” kata Kurnia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Suharso. Namun Ali belum bisa menjelaskan lebih detail terkait laporan itu.

“Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud. Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut,” ucapnya.

“Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Ali beberapa waktu lalu.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, PSHT Ranting Saradan Madiun Gelar Syukuran

Read Next

Tanyaken Napa! Sekda Pemalang Mundur