
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan pengusutan sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka.
Disebut-sebut tersangka baru itu merupakan salah satu pejabat di MA. Namun, lembaga antikorupsi saat ini masih ‘malu-malu’ mengungkapnya.
“Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Salah satu nama yang mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Bahkan, dalam fakta persidangan beberapa terdakwa perkara tersebut, nama Hasbi Hasan disebut turut menerima uang suap dalam penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung. Ali sendiri sebelumnya tak mungkiri jika uang yang diterima oleh Hasbi Hasan lumayan besar.
Sejumlah pihak termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan beberapa hakim agung telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. KPK juga telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Ali memastikan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 September 2022 tersebut. KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka yakni, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. Kemudian, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
“Tentu kami tidak berhenti, sekali lagi KPK tidak berhenti, KPK tuntaskan perkara ini,” tegas Ali.
(Rangga)