29 March 2024, 06:09

KPK Dalami Kontrak Tahun Jamak Proyek E-KTP dari Eks Menkeu Agus Marto

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penganggaran proyek e-KTP dari mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Salah satu hal utama yang didalami penyidik saat memeriksa Agus Martowardojo yakni terkait persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak.

“Agus Martowardjojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PST (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos), Penyidik mengkonfirmasi saksi saat masih menjabat Menteri Keuangan mengenai penganggaran proyek E-KTP khususnya persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (25/6/2020).

Usai diperiksa, Agus mengaku dicecar penyidik mengenai proses penganggaran proyek e-KTP. Tim penyidik, kata Agus mendalami mengenai hubungan antara Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpinnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR terkait proses penganggaran proyek e-KTP yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun.

“Saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggaran yang dilakukan Kemdagri hubungan dengan Kemkeu dengan DPR Komisi II dan saya kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yang lalu,” ujar Agus Marto sebelum meninggalkan, Gedung KPK, Jakarta.

Terkait dengan skema tahun jamak dalam proyek e-KTP, kata Agus Marto, kontrak multiyears tersebut hanya permohonnan izin dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan untuk mengerjakan proyek yang pelaksaanannya perlu waktu lebih dari setahun. Dengan kontrak tahun jamak tersebut, Kemdagri tidak perlu menggelar lelang proyek kembali di tahun berikutnya.

“Kalau Kemkeu mereview dan menyetujui artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan. Jadi untuk Kemdagri kalau seadainya sudah menujukk satu vendor itu nanti tidak perlu lakukan lelang lagi tahun  depannya karena sudah ada multiyear kontrak jadi, menjelaskan itu.

Dan mulitiyear kontrak itu memang untuk proyek-proyek yang masa pembangunan lebih dari satu tahun memang harus multiyears kontrak kalau tidak  terpaksa memilih kembali atau lelang kembali kontraknya,” ujar Agus.

Diketahui, Agus Marto telah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin yang menjadi whistleblower kasus ini menyebut Agus Marto memiliki peran penting dalam memuluskan proyek e-KTP.

Dikatakan, tanpa persetujuan Agus Marto sebagai Menteri Keuangan, proyek e-KTP dengan memakai skema tahun jamak atau multiyears tidak mungkin bisa berjalan. Padahal, proyek e-KTP sempat terganjal karena ditolak Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Namun, Agus Marto yang menggantikan Sri Mulyani menyetujui proyek tersebut setelah adanya pertemuan antara legislatif dan eksekutif.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Periksa Eks Gubernur Bank Indonesia

Read Next

Terima SK Rekomendasi PAN, Agus Sukoco Tekankan Pentingnya Holopis Kuntul Baris di Pilkada Pemalang