
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang pernah dipamerkan Mario Dandy Satrio anak dari mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael alun Trisambodo, di media sosialnya. Pengusutan mobil mewah itu sejurus dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat tersangka Rafael Alun.
Kepemilikan mobil mewah itu ditelisik tim penyidik KPK saat memeriksa Mario Dandy. Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya Senin kemarin.
“Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/5/2023).
Namun, Ali tak merinci lebih lanjut terkait kepemilikan mobil mewah tersebut. Selain Mario, penyidik juga memeriksa tiga orang swasta dalam kasus ini, yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan mereka dilakukan di gedung KPK.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” ungkap Ali.
Dalam kasus gratifikasi, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Dari kasus itu, KPK melakukan pengembangan dengan menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU. Sejumlah aset Rafael telah disita terkait proses penyidikan kasus tersebut.
(Rangga)