1 December 2023, 14:17

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bupati Kapuas ke Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua lembaga survei nasional diduga turut kecipratan uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Komisi III Ary Egahni. Dua lembaga survei nasional itu yakni Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

“Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya (Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

Namun, Ali enggan membeberkan berapa nilai aliran uang kepada dua lembaga survei tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua lembaga survei nasional itu diduga menerima uang ratusan juta rupiah yang dananya berasal dari kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ali memastikan pihaknya bakal mendalami aliran uang dugaan korupsi Ben dan Ary Egahni ke dua lembaga survei tersebut. Menurut Ali, pendalaman aliran uang ke dua lembaga survei nasional dimaksud akan dilakukan lewat pemeriksaan tersangka ataupun saksi.

Diketahui, dua lembaga survei nasional itu terkait kontestasi politik pasangan suami istri tersebut. Diketahui, Ben merupakan kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar sementara Ary adalah kader Partai NasDem. Selain uang, Ben dan Ary juga menerima sejumlah fasilitas.

“Namun tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menerima uang senilai Rp 8,7 miliar. Diduga uang korupsi itu dipergunakan untuk sejumlah kepentingan, termasuk salah satunya kepentingan politik.

Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni–istri Ben–sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019. Ben dan Ary selain itu juga diduga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei.

Sekadar informasi, Ben Bahat pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020. Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal.

Uang sejumlah Rp 8,7 miliar tersebut diduga diperoleh Ben dan Ary dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dari pihak swasta berkaitan dengan izin perkebunan.

Pungutan uang Ben tersebut dilakukan dengan dibantu Ary. Ary diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

(Rangga)

Read Previous

Kemenpora Diminta Tingkatkan Pembangunan Kepemudaan dan Olaraga

Read Next

Dugaan TPPU di Kemenkeu, Trimedya Panjaitan Tegaskan Soal Pentingnya UU Perampasan Aset