
daulat.co – Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (22/12/2022). Bambang diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Benar hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPK suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM),” ucap Kabag Pemberitan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (22/12/2022).
Berdasarkan informasi, Bambang hingga sore ini belum nampak di markas lembaga antikorupsi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” tutur dia.
KPK sebelumnya mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah. Diduga uang dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dari Herwansyah dan Emilya Said. Pasangan suami istri (pasutri) itu dikabarkan telah berstatus tersangka.
Terkait penanganan kasus ini, KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri. KPK memastikan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya bukan hasil limpahan dari Mabes Polri.
Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tak terima dijadikan tersangka, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK. Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Merujuk gugatan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Bambang dalam gugatannya itu menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.
“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Teranyar, gugatan praperadilan itu ditolak. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel memerintahkan KPK meneruskan pengusutan kasus tersebut.
Adapun Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp 2 triliun lebih. Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H.M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pasutri itu berada di luar negeri. Alex, sapaan Alexander Marwata, memastikan pihaknya sedang memburu Herwansyah dan Emilya Said.
(Rangga)