
KPK
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar untuk kooperatif menjalani proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Ultimatum tersebut disampaikan lembaga antikorupsi karena Rudy Hartono yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 ini mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/6/2021).
Dikatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, penyidik telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan terhadap pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery tersebut secara patut. Namun, Rudy dengan alasan sedang sakit tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” ujar Lili di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kasus yang menjerat Rudy Hartono merupakan pengembangan kasus serupa yang telah menjerat istri Rudy Hartono yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo.
Hari ini, KPK menahan Tommy Adrian (TA) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, Yoory dan Anja Runtunewe sudah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi.
Yoory ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (27/5/2021). Sedangkan Anja ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6/2021).
KPK menyatakan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Rangga Tranggana)