3 June 2023, 17:44

Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Tetapkan Eks Direktur PTPN XI Tersangka

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021) - Foto: Rangga Tranggana/daulat.co

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021) – Foto: Rangga Tranggana/daulat.co

daulat.co – Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN X.

“Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, Selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan AH (Arif Hendrawan),” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dikatakan Alexander, pada 2015 Budi Adi Prabowo menggelar sejumlah pertemuan dengan Arif Hendrawan yang telah lama dikenalnya. Dari sejumlah pertemuan yang itu, disepakati jika Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto.

“Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif Hendrawan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif. Selain itu, Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi Adi Prabowo.

Setelah studi banding itu, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Diduga Arif menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Arif selain itu juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS atau harga perkiraan sendiri senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

“Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) yaitu senilai Rp 79 miliar,” ungkap Alex.

KPK menduga saat proses lelang terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi. KPK juga menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo.

Diduga negara dirugikan sekitar Rp 15 miliar atas proyek senilai Rp 79 miliar. Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar,” tutur Alex.

KPK Tahan Budi dan Arif
Budi dan Arif langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Budi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Arif ditahan di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur. Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.

“Dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama,” tandas Alex.

Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Budi Arif Wibobo tak banyak bicara. Budi seakan pasrah dan menyerahkan semuanya kepada KPK. Sementara Arif memilih diam.

“Kita ikuti proses hukum saja,” kata Budi sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KONI Jateng Tunjuk Bambang Rahardjo Sebagai Ketua KONI Pemalang

Read Next

Tuntut Junimart Girsang Dicopot, Pemuda Pancasila Pemalang Geruduk Gedung DPRD