
daulat.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia Kemenkumham RI mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Upaya ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh membenarkan hal tersebut. Salah satu pihak yang dicegah yakni, M Kuncoro Wibowo, yang baru mundur dari posisi Direktur Utama TransJakarta. Kuncoro Wibowo sempat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, pada 2019.
Selain Kuncoro, lima orang lainnya yakni, Ivo Wongkaren, selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR; Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023,” kata Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Keenamnya dicegah selama enam bulan hingga bulan Juli mendatang, dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan. Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.
KPK sebelumnya menyatakan, kasus ini merupakan aduan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Kasus korupsi bansos Kemensos terjadi pada tahun 2020 lalu.
Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.
(Rangga)