24 September 2023, 13:15

Kontribusi Industri Hulu Migas Pada Negara Jadi Bukti SKK Migas Laksanakan UUD 1945

daulat.co – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai besarnya kontribusi industri hulu migas pada negara, membuktikan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melaksanakan amanat konstitusi atau UUD 1945.

“Konstusi kita, tepatnya Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Nasyirul Falah Amru baru-baru ini.

Kontribusi industri hulu migas yang diketahui menghasilkan sekitar Rp700 triliun pada Negara pada tahun 2022 itu, menurutnya menunjukkan bahwa SKK Migas telah melaksanakan amanat tersebut. Karena besarnya kontribusi pada negara akan bertransformasi menjadi kemakmuran rakyat.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu lebih lanjut mengatakan bahwa SKK Migas juga telah menjalankan amanat undang-undang, tepatnya Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Pasal tersebutmenyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha migas bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

“Atas kontribusinya itu, SKK Migas patut diapresiasi. SKK Migas telah menunjukkan bahwa berbagai gebrakannya seperti penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi dan integrasi sistem telah berbuah manfaat bagi pengelolaan industri hulu Migas,”pungkas pria yang kerap disapa Gus Falah ini.

(Abdurrohman)

Read Previous

Legislator Nilai RUU KSDAHE Perlu Atur DBH Untuk Wilayah Hutan dan Perkebunan

Read Next

Kepala Bea Cukai Makassar jadi Tersangka KPK di Kasus Gratifikasi