20 May 2024, 04:39

Komisi IX Nilai RUU POM Perkuat Kelembagaan BPOM Dalam Melakukan Pengawasan

daulat.co – Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) diharapkan dapat memperkuat lembaga BPOM selaku otoritas pengawasan Obat dan Makanan. Selain itu, RUU POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat dan menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat.

“Undang-undang ini menjadi terasa amat penting setelah muncul kasus gagal ginjal akut yang salah satu penyebabnya diduga karena cemaran obat oleh EG dan DEG dan cemaran lainnya,” ujar Darul Siska baru-baru ini di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengakui masih banyak celah dalam pengawasan obat dan makanan. Salah satunya tidak ada keharusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM untuk melakukan pengujian terhadap obat-obatan yang sudah melalui pengujian mandiri oleh produsen obat. Nantinya, hasil uji mandiri itu dilaporkan ke BPOM.

“Jadi, BPOM menerima penjelasan atau keterangan yang ditulis di label obat itu yang dibuat oleh produsen dan kalau sudah di lakukan self assessment, Badan Pengawasan Obat dan Makanan tidak diharuskan lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang. Nah, itu yang kita anggap ada kelemahan dari aturan yang menjadi acuan kerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan,” jelas Darul Siska.

Lebih lanjut, Darul menyampaikan saat ini BPOM menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, BPOM tidak memiliki kewajiban mengawasi produk jadi obat-obatan. 

“Nah memang kalau RUU BPOM ini bisa kita selesaikan, sebetulnya kita boleh saja mengatur lebih lengkap, lebih banyak, lebih detail dari segi aturan-aturan yang sudah ada sekarang. Kita berharap, dengan adanya RUU ini, tentu Badan Pengawasan Obat Dan Makanan punya payung hukum yang lebih kuat dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

Terkait pembahasan RUU POM, ia menyampaikan pembahasan RUU tentang POM sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan dikirim kembali ke Komisi IX DPR RI untuk kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna.

“Komisi IX akan meneruskan ke paripurna dan setelah disahkan dari paripurna akan diteruskan ke Presiden untuk menunggu Surpres, siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas RUU pengawasan obat dan makanan ini bersama DPR RI,” tutup politisi dapil Sumatera Barat I ini.

Read Previous

Komisi VII: Ada Kepastian Hukum dan Investasi Jika Revisi UU Migas Sudah Selesai

Read Next

Komisi IV Apresiasi Pencapaian Produksi Komoditas Kementan 2022