29 March 2024, 09:34

Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim Didakwa Menyuap Pejabat Pajak

daulat.co – Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim didakwa bersama-sama dengan Chief Financial Wearness Otomotive Pte Ltd , Katherine Tan Foong Ching menyuap pejabat pajak sebesar 131.200 dolar Amerika Serikat. Diduga uang suap itu diberikan Darwin untuk memuluskan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE tahun 2015 dan 2016.

Adapun pejabat pajak yang disuap yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) tiga Jakarta, Yul Dirga serta tiga anak buahnya, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi. Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa memberi uang sejumlah USD131.200 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Pemberian suap dilakukan dua kali untuk mengurus restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016. Pada pengurusan pajak tahun 2015, para pejabat mendapat uang imbalan sebesar 73,700 dolar Amerika Serikat. Sedangkan pada pengurusan pajan PT WAE tahun 2016, para pejabat pajak itu mendapatkan uang sebesar 57,500 dolar Amerika Serikat.

“Bahwa terdakwa total memberikan uang sejumlah USD131,200 kepada Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban,” tutur Jaksa.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Daniel Johan Dorong Musi Rawas Jadi Pusat Pembenihan Ikan Nasional

Read Next

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Eks Politikus PDIP Nyoman Berlanjut