28 March 2024, 16:46

Kepolisian Diminta Jeli Terapkan UU No 23 Tahun 2024 Tentang KDRT

daulat.co – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pihak kepolisian agar jeli dalam menerapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk setiap kasus yang ditangani agar penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT.  Hal ini menyusul kejadian KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya.

“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku. Dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Luluk baru-baru ini di Jakarta.

Luluk pun berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT. Mengingat dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana namun lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban. UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.

“Dan ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.

Lex specialis derogat legi generali merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok, yang awalnya menangani kasus ini, kurang berimbang. “Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden di tempat lain,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV itu.

Sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian ini menurutnya akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya. “Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan makin membuat para korban terdiam atau menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya,” ungkap Luluk.

Pihak kepolisian pun diingatkan, bahwa setiap korban KDRT yang berani melapor kepada pihak berwajib harus mendapat perhatian khusus. Tak hanya itu, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1×24 jam sejak keluarnya Laporan Kepolisian (LP).

(Abdurrohman)

Read Previous

Komisi XI Nilai Realisasi Anggaran OJK Untuk Pengawasan Sesuai Tupoksi Belum Optimal

Read Next

Legislator Minta OJK Beri Perhatian Kepada Isu Keuangan Syariah