8 May 2024, 09:48

Kepastian JKN Bagi Semua Masyarakat Harus Diatur Dalam RUU Kesehatan

daulat.co – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anas Thahir menekankan perlunya terobosan untuk memastikan Jaminan Kesehatan Nasional dapat dinikmati semua masyarakat Indonesia. Sebab, hal tersebut merupakan amanah konstitusi, di mana negara harus hadir dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat.

Anas menambahkan, saat ini kepesertaan JKN bahkan belum meng-cover seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini masih ada lebih dari 50 juta masyarakat Indonesia yang belum menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu disampaikan Anas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan

“Artinya hampir seperlima dari penduduk Indonesia belum dapat jaminan kesehatan dari negara. Kalau ini dibiarkan tetap seperti ini artinya negara abai terhadap layanan kesehatan masyarakat. Padahal ini amanah konstitusi,” ujar Anas Thahir baru-baru ini di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta.

Politisi Fraksi PPP ini menilai perlu ada semacam ‘pemaksaan’ melalui undang-undang untuk menjamin semua warga negara mendapatkan jaminan kesehatan. “Sehingga ke depan tidak ada lagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan JKN, tidak ada lagi bayi-bayi yang baru lahir yang tidak secara otomatis masuk dalam kepesertaan JKN,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong persoalan jaminan kesehatan nasional tersebut dapat diakomodir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yang akan dibahas Baleg nantinya. “Jadi saya kira memang perlu ‘pemaksaan’ pak. Ini penting untuk menjadi catatan dalam pembahasan RUU Kesehatan dalam bingkai omnibus law,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur III ini.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX ini juga menekankan masih adanya kesenjangan fasilitas kesehatan di Indonesia. Hal ini menurutnya juga penting untuk nantinya diakomodasi dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan tersebut.

Senada, Anggota Baleg Lisda Hendrajoni mengatakan negara berkewajiban agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. “Khususnya, rumah sakit pemerintah tidak perlu (ada) kartu-kartu. Harusnya sudah melayani masyarakat. Juga tidak ada diskriminasi terhadap pelayanan, yang mana pakai JKN, yang mana yang membayar (pribadi),” jelasnya.

Read Previous

DPR RI: Harus Ada Kajian Dalam Memberantas Pinjol Ilegal

Read Next

Komisi VII: Ada Kepastian Hukum dan Investasi Jika Revisi UU Migas Sudah Selesai