24 September 2023, 17:29

Kepala Bea Cukai Makassar jadi Tersangka KPK di Kasus Gratifikasi

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan kasus dugaan gratifikasi pejabat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus ini sejurus dengan penetapan tersangka.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan informasi pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum itu yakni, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Namun, Ali saat ini belum mau merinci lebih lanjut mengenai hal itu, pun termasuk soal konstruksi kasus serta pasal yang disangkakan.

“Saat ini kami belum dapat menginformasikan,” ujar Ali.

Andhi Pramono sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri. Ia dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

“Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period ke 2 sebagaimana kebutuhan Tim Penyidik,” tutur Ali.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik,” kata Ali menambahkan.

Selain itu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait pengusutan kasus ini. Salah satu lokasi berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” tandas Ali.

(Rangga)

Read Previous

Kontribusi Industri Hulu Migas Pada Negara Jadi Bukti SKK Migas Laksanakan UUD 1945

Read Next

KPK: Politikus Demokrat Andi Arief Tahu Aliran Uang Korupsi Bupati Memberamo Tengah