20 May 2024, 05:25

Kemendagri Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan

daulat.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan melakukan penundaan pelantikan bagi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih, Mukti Agung Wibowo – Mansur Hidayat (AMAN). Pasangan yang diusung PPP dan Gerindra itu akan dilantik sesuai jadwal, 17 Februari 2020 mendatang.

Seperti halnya Pemalang, hal yang sama juga berlaku bagi daerah lain yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang digelar 9 Desember 2020 lalu.

“Secara prinsip, Kementerian Dalam Negeri ingin melaksanakan pelantikan di akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, kepada daulat.co, Senin 8 Februari 2021.

Ia mengungkapkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi daerah perihal pelantikan kepala daerah terpilih pada 17 Februari 2020. Pertama, tidak ada gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kedua pemda mengajukan pelantikan kepala daerah terpilih ke Kemendagri.

Untuk persyaratan pertama, ketika disampaikan tidak adanya gugatan ke MK atas hasil pilkada Pemalang, Kapuspen menyatakan lolos. Ia bertanya balik, apakah Pemda Pemalang telah mengajukan permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang hasil Pilkada Serentak 2020.

“Jadi itu diajukan bersama, penyelenggara Pemilu (KPU Pemalang) dan Pemda. Dokumen-dokumen disediakan KPU dan diajukan Pemda ke Kemendagri,” jelasnya.

Kapuspen menambahkan, bahan-bahan atau dokumen yang diajukan pemerintah daerah itulah yang menjadi pertimbangan pokok Kemendagri menerbitkan SK Pelantikan bagi kepala daerah. Diluar gugatan ke MK dan pengajuan dokumen, pada prinsipnya Kemendagri menghindari terjadinya penundaan pelantikan.

“Dan perlu diketahui, yang melantik, itu kan kalau bupati, bisa saja oleh Gubernur dan bisa saja dilantik Mendagri. Ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan Mendagri yang melantik bupati,” ucapnya.

Khusus untuk pengajuan permohonan pelantikan kepala daerah, diluar sengketa ke MK, diakuinya ada celah terjadinya penundaan. Berlaku penundaan pelantikan jika penyelenggara dan Pemkab setempat tidak mengajukan permohonan pelantikan ke Kemendagri.

“Sekali lagi, pada prinsipnya kita mengupayakan pelantikan di akhir masa jabatan. Kalaupun ada penundaan itu karena ada hal yang sangat mendesak, kita tunda sehari dua hari saja,” sambung Kapuspen Benni Irwan.

(Sumitro)

Read Previous

HPN 2021, PWI Pemalang Ingatkan Wartawan Tidak Abaikan Physical Distancing Dalam Peliputan

Read Next

Gus Yaqut Beri Perhatian Perayaan Semana Santa di Larantuka Sebagai Event Nasional