3 October 2023, 15:13

Kejagung Didesak Usut Pinjaman ke Perusahaan Tambang Tanpa Agunan

Kejaksaan Agung RI

daulat.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut pemberian pinjaman oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI kepada grup perusahaan batu bara dengan inisial BG di Sumatera Selatan. Pasalnya, pemberian pinjaman yang diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan BNI ke PT BG di Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah,” ujar Koordinator AMPHI, Jhones Brayen dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Dugaan pinjaman yang tak sesuai dengan prosedur itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Sebab itu, korps Adhyaksa diminta segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan. Kejagung diminta mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.

“Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jangan hanya kasus Jiwasraya saja yang diungkap. Segera buka penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi ini,” tegas dia.

Adanya dugaan itu bermula dari temuan dan riset Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pemberitaan media yang menyebut adanya BNI dengan PT BG. “Terus kami mempelajari hasil riset ICW dan berbagai pendapat ahli sebagaimana banyak diberitakan berbagai media. Memang menurut kami, diduga PT BG melakukan peminjaman dana tidak melalui beberapa asas. Makanya poin-poinnya kami sampaikan dalam surat terbuka ini,” kata Wakil Koordinator AMPHI Wanmali menambahkan.

Dikatakan Wanmali, aduan tersebut telah diterima dan akan diproses tujuh hari ke depan. “Setelah itu perusahaan yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan ada audiensi langsung berpendapat langsung dengan pihak Kejagung atas tindak lanjutnya,” tutur dia.

Pakar Hukum Pidana dan TPPU, Yenti Garnasih sebelumnya mengatakan, perusahaan tambang yang melakukan kredit tanpa agunan dan menggunakan dana pinjaman tersebut tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan.

“Karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan,” ujar Yenti.

Dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan itu disebut sudah terjadi potensial loss. Permasalahan itu disinyalir terdapat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam bentuk administrasi perbankan. Meski belum timbul kerugian, namun sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.

“Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara. Jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat, sehingga dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19,” tutur Yenti.

Terpisah Corporate Secretary BNI, Mucharom tidak bisa menjawab soal pendanaan terhadap grup perusahaan BG di Sumatera Selatan. Namun pihaknya mengakui bahwa proses pemberian dana telah melalui serangkaian proses yang mengedepankan prinsip good corporate governance dan compliance terhadap ketentuan regulator demi memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para nasabah maupun debitur. Sehingga seluruh aturan baik internal maupun eksternal terpenuhi.

Sejak Januari hingga Maret 2022, kata Mucharom, BNI cukup agresif mengucurkan pembiayaan ke sektor energi baru terbarukan (EBT) senilai Rp 10,3 triliun, berikutnya, pembiayaan untuk pencegahan polusi senilai Rp 6,8 triliun, dan pembiayaan hijau lainnya Rp 23,3 triliun.

“Bagaimanapun kita harus realistis, energi fosil masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Adapun, penyaluran kredit kepada sektor batu bara hanya 2 persen terhadap total kredit BNI. Secara umum kredit kepada sektor batubara sampai dengan ini dalam posisi lancar,” ucap Mucharom kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun dan Alfred Simanjuntak 8 Tahun Bui

Read Next

Eks Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Divonis 4 Tahun Bui