19 March 2024, 16:39

Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Jebloskan Bupati Bandung Barat dan Anaknya ke Jeruji Besi

KPK

daulat.co – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/4/2021). Keduanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 itu ditahan terpisah untuk 20 hari pertama.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Aa Umbara ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

“Untuk kepentingan penyidikan,Tim Penyidik melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021 dengan penahanan Rutan,” ucap Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat disebut menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Aa Umbara kemudian melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Pada pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara dan meminta turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Permintaan itu lantas disetujui Aa Umbara. Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat terkait permintaan Andri Wibawa itu.

Dalam kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ). Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sementara Totoh, menggunakan PT JDG dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sementara Andri diduga telah menerima keuntungan  sekitar Rp 2,7 miliar, dan Totoh sekitar Rp 2 milliar.

Atas perbuatan, Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Sementara, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Awas! Program Food Estate Dibajak Oknum Pengusaha

Read Next

Geledah Kantor Perusahaan Milik Haji Isam, KPK Duga Bukti Kasus Pajak Sengaja Dihilangkan