
daulat.co – Sejumlah saksi kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak sekaligus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5/2023). Salah satunya merupakan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo.
Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Mario Dandy diketahui telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Pemeriksaan terhadap Mario Dandy sedianya dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” ucap Ali Fikri.
Tak hanya Mario Dandy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta, Jeffry Amsar, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho.
“Pemeriksaan 4 saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Dalam kasus gratifikasi, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Dari kasus itu, KPK melakukan pengembangan dengan menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU. Sejumlah aset Rafael telah disita terkait proses penyidikan kasus tersebut.
(Rangga)