24 September 2023, 14:59

Kalo Ngga Mau Terjerat Hukum. Desa Harus Hati-Hati Dalam Penggunaan DD dan ADD

daulat.co – Mengingat besarnya anggaran Dana Desa (DD) yang di glontorkan pemerintah pusat hingga mencapai 68 triliun rupiah untuk pemerintah Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Duspermasdes) Kabupaten Pemalang angkat bicara terkait dugaan penggunaan DD yang tidak jelas plotingnya. Rabu, 27/12/2022

Perihal tersebut dikarnakan adanya dugaan penggunaan Dana Desa (DD) untuk perofil pelayanan dan pembangunan desa, serta dalam rangka mendukung kesuksesan pemerintahan Desa dan Bupati Pemalang, sebesar 15 juta rupuah,

Menurut Kepala Dispermasdes Suhirman saat di mintai keterangan dikantornya mengatakan belum mengetahui perihal tersebut di karnakan belum adanya tembusan laporan pertanggung jawaban (LPJ).

“Kami belum mengetahui sampai hari ini karna belum ada yang melaporkan perihal tersebut, sejak saya di sini bekum ada Kades yang melaporkan kaitan itu”, ujarnya.

Kadis Suhirman mengingatkan terhadap seluruh Kepala Desa agar berhati hati-hati dalam penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) supaya tudak bersinggungan dengan masalah hukum.

“Terkait Dana Desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) penggunanya harus berhati hati kalo tidak ingin kena masalah dikemudian hari, karena keperuntukanya sudah sangatlah jelas”, imbaunya.

Sekedae informasi terkait penggunaan dana desa (DD) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, sedikitnya ada 3 (tiga) fokus Prioritas dana desa, yaikni:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa.
  3. Mitigas dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Adapun alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022.

Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
    dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan Program sektor priortas lainnya.

Dari total 100% (seratur persen) Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.

(Abimanyu)

Read Previous

BP2MI Diminta Usut Dugaan Pemberangkatan PMI Non-Prosedural di Pelabuhan Batam

Read Next

KPK Bakal Cermati Negosiasi DPRD Jatim dan Jajaran Khofifah Terkait Pencairan Dana Hibah Rp 7,8 T