20 May 2024, 03:04

Kabag Keuangan KONI Benarkan Aliran Rp 7 Miliar untuk Selesaikan Kasus di Kejaksaan

daulat.co – Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eny Purnawati tak membantah adanya dugaan aliran uang untuk mengurus kasus di Kejaksaan Agung. Nilainya disinyalir mencapai miliaran rupiah.

Itu terungkap dalam sidang lanjutan sidang perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI dengan terdakwa Mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). Imam awalnya mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eny terkait uang pinjaman untuk mengurus kasus.

“Ibu mengatakan disini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E awuy (Bendahara KONI) bahwa ada pinjaman KONI sebesar Rp 7 miliar untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan,” tanya Imam ke Eny.

“Iya,” jawab Eny.

Eny mengaku tak mengetahui darimana pinjaman uang itu. Dia juga mengaku tak mengetahui maksud menyelesaikan kasus di Kejaksaan tersebut.

“Saya tidak tahu saya hanya diinformasi saja, pak Johnny tak pernah memberitahu,” ucap Eny.

Lantas Imam mengonfirmasi soal pemanggilan Eny oleh kejaksaan. Imam bertanya terkait kasus apa Eny dipanggil oleh kejaksaan.

Eny tak membantah pernah dua kali diperiksa tim penyidik kejaksaan. Selain Eny, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan.

“Setau saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017,” ungkap Eny.

Dalam persidangan, Imam berjanji akan mengupas soal uang Rp 7 miliar itu kepada Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah. Lina diketahui masuk dalam daftar saksi pada sidang Imam selanjutnya.

Tak hanya terkait uang Rp 7 miliar, Imam juga mengeluhkan banyak pengeluaran Kemenpora untuk dana bantuan yang tak dilaporkan kepadanya.

“Ini yang saya ketahui ketika rapat di wapres yang saya ketahui Rp 25 miliar dan diakui juga oleh Pak Tono Suratman tapi disini dicairkan Rp 30 miliar. Berarti cairnya pun tanpa sepengetahuan menteri, karena disitu berlaku tim verifikasi seperti juga di KONI ada tim verifikasi setiap pengeluaran anggaran,” kata Imam.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Dituntut 5 Tahun, KPK: Eks Direktur AP II Tutupi Kejahatan Seolah Piutang

Read Next

Lupakan Dolar dan Saham, Keselamatan dan Kesehatan Manusia Lebih Penting