
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka. Yana dijerat atas kasus dugaa suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan Intetnet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal
(KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG).
Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, pada Jumat (14/4/2023). Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 9 orang dan uang ratusan juta rupiah.
“Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Wali Kota Bandung,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Dalam perkara ini, Yana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal diduga menerima suap dari Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro. “Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp 924,6 juta,” ungkap Ghufron.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan
Ghufron, pemkot pada 2018 mencanangkan daerahnya sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Saat Yana dilantik menjadi wali kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
“Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA dengan posisi BN selaku Direktur dan AG selaku Manager dan juga PT CIFO dengan posisi SS selaku CEO,” kata dia.
Sekitar Agustus 2022, sambung Ghufron, Andreas Guntoro dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Menurut Ghufron, pertemuan itu difasilitasi Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul.
Sony, Khairul, dan Yana kembali melakukan pertemuan di Pendopo Wali Kota sekitar Desember 2022. Dalam pertemuan itu, sebut Ghufron, terjadi pemberian uang. Uang itu diserahkan Sony kepada Yana.
Selain itu, kata Ghufron, dalam pertemuan itu juga dibahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub
Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi
e catalogue.
Lebih lanjut diungkapkan Ghufron, diduga
setelah pertemuan itu juga ada penerimaan uang dari Sony oleh Dadang melalui Khairul dan juga Yana Mulyana melalui Rizal Hilman sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan. Setelah Dadang dan Yana Mulyana menerima uang, Khairul memberikan pesan kepada ajudan wali kota Bandung, Risal Hilman.
“Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan
mengatakan “every body happy”,” kata Ghufron.
Berkat ‘uang pelicin’ itu, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai Rp 2,5 miliar.
Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang dan Khairul, ungkap Ghufron, juga menerima fasilitas ke Thailand sekitar Januari 2023.
Fasilitas itu menggunakan anggaran milik PT Sarana Mitra Adiguna.
Selain itu, ujar Ghufron, Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul sebagai uang saku. Uang saku itu digunakan untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton (LV).
Dadang juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin. “Dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini,” tutur Ghufron.
Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul senilai sekitar Rp 924,6 juta. “Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” kata Ghufron.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Ghufron, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana selaku wali kota Bandung dari berbagai pihak. “Yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” tegas dia.
Atas dugaan perbuatan itu, Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Enam tersangka itu selanjutnya langsung dijebloskan oleh KPM ke rumah tahanan (rutan). Yana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; lalu BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” tandas Ghufron.
(Rangga)