
daulat.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023). Selain rumah dinas, penyidik juga menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Upaya paksa itu dilakukan penyidik setelah Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
“Kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman ybs di rumah dinas menteri Kominfo dan di kantor Kominfo,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan.
Hari ini, Johnny Plate diperiksa penyidik. Usai pemeriksaan selama sekitar 3 jam, Sekjen Partai NasDem itu akhirnya ditahan.
Saat Johnny Plate diperiksa, tim penyidik juga menggeledah dua mobil yang diduga milik Jhonny. Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah yang turut mengantar Johnny untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dari dalam mobil tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone.
“Iya (mobil Menkominfo Johnny G Plate digeledah),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
(Rangga)