24 September 2023, 18:20

Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan

daulat.co Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasua dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dikatakan Kuntadi, pihaknya telah menemukan alat bukti untuk menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu sebagai tersangka. Johnny bahkan telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Hari ini, Johnny kembali diperiksa tim penyidik. Usai menjelani pemeriksaan sebagai tersangka, Johnny langsung di jebloskan ke jeruji besi atau bui rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta.

Pantauan di Gedung Kejagung, Johnny Plate tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa oleh penyidik.

“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Kuntadi.

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Dugaan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Dengan begitu Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Adapun lima tersangka lain yakni, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

(Rangga)

Read Previous

BUMN Diminta Tanggung Jawab Dugaan Bocornya 15 Juta Data Nasabah BSI

Read Next

Harta Kekayaan Tersangka Menkominfo Johnny G. Plate Sebesar Rp 191 Miliar