
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sepanjang periode 2011-2023.
“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, Ali belum dapat merinci besaran dugaan gratifikasi yang dinikmati Rafael.
“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ujar Ali.
Dikatakan Ali tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. Namun, belum dapat disampaikan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Ali, pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemungkinan besar Istri Rafael, Ernie Meike akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
(Rangga)