19 March 2024, 12:36

Jadi Tersangka, Aspri Menpora Dijebloskan ke Bui

Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan K4 KPK

daulat.co – Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2019) malam. Miftahul Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K4 KPK.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih),” Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penahanan itu terbilang cukup mengejutkan awak media. Pasalnya, lembaga antikorupsi tak merilis pemeriksaan Ulum dan penetapan tersangka Ulum.

Miftahul tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 20.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dikawal petugas KPK, Ulum membenarkan jika dirinya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

“Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan,” singkat Miftahul sebelum memasuki mobil tahanan.

Sementara itu Febri Diansyah berdalih pengumuman tersangka Ulum belum dilakukan lantaran masih ada kegiatan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidik KPK. Menurut Febri, kasus yang menjerat Ulum akan kami umumkan secara resmi melalui konferensi pers.

“Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” tutur Febri.

Nama Miftahul Ulum sebelumnya sering muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu terungkap Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut. Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.

Dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

Read Previous

Mantan Bos Petral jadi Tersangka Suap Perdagangan Minyak Mentah

Read Next

Eks Ketum PPP Didakwa Bersama-sama Menag Lukman

Leave a Reply

Your email address will not be published.