20 May 2024, 07:24

Hingga 2024, Tak Ada Penegakan Hukum JPH

daulat.co – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa hingga 17 Oktober 2024, tidak akan ada penegakkan hukum terkait Jaminan Produk Halal (JPH) atau sertifikasi halal.

Hal itu disampaikan Menag usai menandatangani nota kesepahaman bersama 11 K/L, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).

“Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi lebih kepada persuasif. Kita akan memberikan pembinaan, bimbingan, sosialisasi dan lain sebagainya kepada seluruh pelaku usaha,” kata Menag.

Menag menuturkan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah, tenggang waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan proses sertifikasi. Para pelaku usaha dapat memulai proses tersebut dengan melakukan registrasi produknya  pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Menag pun menyampaikan, saat ini pelaku usaha amat beragam. “Ada yang besar-besar tapi juga tidak sedikit yang ukm-ukm yang tentu perlu mendapat pembinaan bimbingan sosialisasi sehingga tidak mungkin bisa dilepas,” ujar Menag.

Salah satu hal yang akan disosialisasikan selain mekanisme pengajuan sertifikasi, menurut Menag juga terkait dengan biaya sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha. Khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemerintah punya keinginan yang besar untuk memfasilitasi ikut membantu segi pembiayaan terutama bagi usaha kecil itu.

(Muh Nurrohman)

Read Previous

Pemerintah Fasilitasi Jaminan Produk Halal Bagi UMKM

Read Next

Humas Kemenag Harus Beradaptasi Pada Teknologi Informasi