24 September 2023, 17:40

Harta Kekayaan Tersangka Menkominfo Johnny G. Plate Sebesar Rp 191 Miliar

daulat.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp 191 miliar. Hal tersebut dilaporkan Johnny Plate ke KPK pada 16 Maret 2022.

“Total harta kekayaan Rp 191.236.409.092,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (17/5/2023).

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Johnny Plate mempunyai 46 bidang tanah dan bangunan dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 141.463.603.886. Aset tersebut tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon.

Johnny Plate juga tercatat memiliki Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp 320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp 140.000.000.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp 3.612.000.000, surat berharga Rp 4.113.125.000, kas dan setara kas Rp 51.939.680.206 serta utang Rp 10.352.000.000.

Harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya. Pada 2020, harta kekayaan Plate sebesar Rp 189.965.884.963. Sementara pada 2019 Plate melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 172.201.825.921.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022. Usai menjelani pemeriksaan sebagai tersangka, Johnny langsung di jebloskan ke jeruji besi atau bui rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta.

“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Dugaan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Dengan begitu Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Adapun lima tersangka lain yakni, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

(Rangga)

Read Previous

Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan

Read Next

Pemerintah Diminta Fokus Subsidi Petani Dibandingkan Kendaraan Listrik