29 March 2024, 09:06

Harita Group Dikecam, Diduga Halangi Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi

Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Syamsudin Saman

Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Syamsudin Saman

daulat.co – Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Syamsudin Saman, mengecam keras sikap perusahan tambang nikel PT Harita Group. Pasalnya, PT Harita Group diduga telah berkhianat kepada warga Obi, terkait penolakan perusahan membangun jalan lingkar Pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara.
 
Sikap perusahaan tambang nikel itu menurutnya bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
 
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 April 2021, Syamsudin Saman mengungkapkan, hasil rapat antara PT Harita Group dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara. Namun PT Harita Group tetap menilai wilayah pembangunan jalan lingkar masuk dalam kawasan industri.

“Harita menilai wilayah pembangunan jalan lingkar masuk kawasan Industri, ini sangat keterlaluan,” tegas Samsudin.
 
Atas sikap perusahaan nikel tersebut,  pihaknya selaku Juru Bicara PRIMA akan mendatangi Kementerian ESDM untuk berkonsultasi menyangkut Perpres 109 yang ditolak PT Harita. Padahal, ditegaskan Syamsudin percepatan pelaksanaan pembangunan itu merupakan perintah Presiden Jokowi.

Ditambahkan, ada 7 perusahan besar yang bercokol di Pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara dan berada dibawah naungan PT Harita Group.

“Jika keinginan masyarakat membangun jalan lingkar tidak di setujui maka siap-siap siap angkat kaki dari Pulau Obi,” kecam Udy -sapaan akrabnya.
 
Senada, Ketua Umum Serikat Tani Nelayan Ahmad Rifai menyatakan tidak ada alasan PT Harita Group menghalangi pembangunan infrastruktur jalan yang di rencanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR dan rencananya akan direalisasikan pada tahun 2021.
 
Pasalnya, kata Rifai, program pembangunan jalan ini merupakan Perintah Presiden Joko Widodo melalui Perpres 109 Tahun 2020 mengenai strategis percepatan pembangunan nasional. Dan, Pulau Obi masuk dalam pembangunan jalan lingkar dimaksud.
 
“Jika Harita Grup tidak mau mengikuti ketentuan dan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka segera angkat kaki dari bumi Halmahera Selatan Pulau Obi,” demikian Rifai.

(Sumitro)

Read Previous

Jaga Stabilitas Pasokan Listrik Nasional, Mulyanto Desak Pemerintah Konsisten Terapkan DMO Batubara

Read Next

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Gresik, Proyek Investasi PDAM Giri Tirta Dibidik?