20 May 2024, 01:49

Hari Bhakti Adhyaksa 61, Kejari Pemalang Berhasil Tahan Tersangka Korupsi BPR BKK Taman

daulat.co – Kejaksaan Negeri Pemalang melalui tim penyidik pidana khusus (Pidsus) berhasil melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pada hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun. Kamis, 22 Juli 2021.

Tersangka masing-masing berinisial MS yang merupakan mantan Kepala Cabang dan S yang merupakan mantan Kasi Pemasaran. Keduanya bertugas pada PD BPR BKK Taman cabang Pasar Banjardawa, Kabupaten Pemalang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Rovalino Herudiansyah dalam Jumpa pers yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (22/7/2021) sore di Aula Kejari mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Pemalang No. Print-01/M.3.22/Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 dan Prit-01/M.3.22./Fd.3.22./Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021.

Roy menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan sengaja membiarkan atas terjadinya kredit fiktif, kredit domplengan, penyalahgunaan angsuran, penyalahgunaan tabungan dan deposit fiktif yang dilakukan oleh Mohamad Ridwan.

“Mohamad Ridwan merupakan staff kredit di PD. BPR BKK Taman cabang pasar Banjardawa mulai tahun 2015 hingga tahun 2016 sehingga menimbulkan keruguan negara sebesar 1,3 Milyar lebih,” terang Roy Revalino saat jumpa pers. Kamis (22/7/21).

Akibatnya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Pemalang, Haris Fadillah mengatakan penahanan kedua tersangka berinisial MS dan S merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tersangka Mohamad Ridwan selaku staff kredit pada PD. BKK Taman Cabang pasar Banjardawa.

“Mohamad Ridwan selaku staff kredit yang bertugas pada kantor layanan pasar gondang PD. BKK Taman cabang pasar Banjardawa”. Kata Haris Fadillah.

Atas perbuatannya, kini tersangka MS dan S akan menjalani penahanan di Rutan Polres Pemalang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 22 juli 2021 untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik.

(Rizqon Arifiyandi)

Read Previous

Menhub Beri Bantuan Sembako Untuk Pengemudi Ojol

Read Next

Wakil MPR Minta Kepala Daerah Tak Menunda Dana BLT