![Pengadilan Negeri Jakarta Selatan](https://daulat.co/wp-content/uploads/2019/12/pn-jaksel-sudah-tunjuk-hakim-perkara-praperadilan-setya-novanto-5qQ.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
daulat.co – Kepolisian diminta untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum kasus chat mesum yang diduga melibatkan Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein. Hal itu menyusul putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum tersebut. Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
Gugatan praperadilan atas SP3 kasus itu diajukan atas nama Jefri Azhar. Isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, Jefri Azhar.
“(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno, Selasa (29/12/2020).
Persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Merry Taat Anggarsih.
“Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020,” ucap Suharno.
(Rangga Tranggana)