3 October 2023, 15:06

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu SGD

daulat.co – Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Suap berasal dari Heryanto Tanaka yang diserahkan melalui sejumlah pihak.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). Dalam surat dakwaan, Hakim Gazalba disebut menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD).

Suap itu terkait pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Diduga suap diberikan Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima
hadiah berupa uang sebesar SGD 110,000 dari Heryanto Tanaka melalui Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan,” ucap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Dalam uraiannya, jaksa menerangkan bahwa dugaam rasuah itu berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana. Saat itu terjadi permasalahan keuangan di KSP. Kemudian, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Laporan itu kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Budiman dibebaskan. Tak terima atas putusan itu, Heryanto yang merasa dirugikan lalu mengajukan banding dan kasasi.

Melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera, Heryanto melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya terpenuhi. Heryanto ingin hakim agung mengabulkan kasasi tersebut.

Untuk memuluskan keinginan kliennya itu, Theodorus lantas menemui staf kepaniteraan di MA, Desy Yustria. Kemudian Desy menyampaikan keinginan tersebut ke staf kepaniteraan lain di MA, Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian mempelajari kasasi itu.

Gazalba diketahui menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu. Nurmanto kemudian bertemu staf Gazalba, Redhy Novarisza. Dalam pertemuan itu, Nurmanto menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya itu.

“Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera,” ujar jaksa.

Majelis hakim pada 5 April 2022 memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022. Dalam putusannya, majelis menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Diungkapkan jaksa, Heryanto Tanaka dalam pengurusan perkara itu diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu SGD. Uang itu diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari jumlah tersebut, Theodorus memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu SGD. Desy kemudian memberikan uang sebesar 95 ribu SGD ke Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

“Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu SGD. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu SGD yang kemudian Prasetio Nugroho menginformasikan kepada Redhy Novarisza bahwa uang pengurusan perkara 326 K/Pid/2022 telah diterima oleh Terdakwa,” ungkap jaksa.

Jaksa mendakwa Gazalba dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rangga)

Read Previous

KPK Ungkap Manipulasi Jual Beli Rumah Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Read Next

Perumda Tirta Mulia Pemalang Gelar Halal Bi Halal