3 June 2023, 18:32

Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Menyeret Bos Kopi Kapal Api Seodomo Margoonoto

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi dugaan aliran uang dari sejumlah pihak ke mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI). Lembaga antikorupsi kini sedang mendalami hal tersebut.

Proses pengusutan aliran uang tersebut turut menyeret nama pengusaha Seodomo Margoonoto. Nama Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api itu mencuat lantaran masuk salah satu pihak yang diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 22 Mei 2023. Diduga Seodomo mengetahui atau terlibat dalam pemberian gratifikasi ke Saiful. Saat memeriksa Seodomo, penyidik salah satunya mendalami bukti dan informasi soal dugaan aliran dana tersebut.

“Saksi (Seodomo Margoonoto, Direktur Utama PT. Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Sayangnya Ali belum mau merinci secara gamblang soal dugaan aliran uang tersebut. Pun termasuk dugaan pemberian uang oleh
Seodomo Margoonoto.

Selain Seodomo Margoonoto, tim penyidik kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Alim Markus selaku Dirut PT Indal Alumunium Industry. Namun, bos Maspion Group itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menjebloskan Saiful ke jeruji besi. Dalam kasus ini, Saiful diduga memperoleh gratifikasi mencapai Rp 15 miliar.

Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD. Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.

Dalam perkara itu, KPK menjerat Saiful dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers penahanan Saiful, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo yang juga menyeret Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo saat itu sebagai tersangka. Selain Saiful Ilah, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam perkara suap itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

(Rangga)

Read Previous

Korupsi Bansos Beras, Kantor Kemensos Digeledah Penyidik KPK

Read Next

Curiga, KPK Usut Sumber Aset Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil