19 March 2024, 11:11

Geledah Rumah Nurdin Abdullah, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

daulat.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulsel pada hari ini, Selasa 2 Maret 2021.

Penggeledahan ini merupakan serangkaian upaya hukum dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 yang telah menjerat  Nurdin Abdullah.

“Hari ini tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah),” ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dari dua lokasi tersebut. “Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali.

Pada Senin (1/03/2021), tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Di dua lokasi itu, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.

“Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.

Diketahui, Nurdin dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat, serta Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
Anggaran 2020-2021.

Terkait suap, Nurdin diduga menerima Rp 2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Namun, lembaga antikorupsi belum mau membuka secara gamblang soal perolehan gratifikasi Nurdin dari sejumlah pihak senilai Rp 3,4 miliar. Dugaan rasuah Nurdin dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, pada Jumat (26/2/2021).

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Menag Lantik Rektor IAIN Ponorogo, Rektor IAIN Malikussaleh & Rektor IAIN Pekalongan & Rektor IAIN Jurai Siwo Metro

Read Next

Bupati Agung: Kami Hadir Untuk Mengabdi