
daulat.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api (senpi) berbagai jenis saat menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra. Adapun sempi yang ditemukan mulai dari pistol jenis Glock, pistol S&W revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.
Demikian diungkapkam Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dikatakan Ali, rumah Mahendra Dito yang digeledah pada Senin (15/3/2023) malam berada di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol gimber micro serta 8 senjata api laras panjang,” ucap Ali, Kamis (17/3/2023).
Penggeledahan di kediaman Dito Mahendra ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Menerut Ali, tim penyidik KPK akan mendalami kepemilikan 15 senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan TPPU.
“Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” ujar Ali.
Selain itu, sambung Ali, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Polri terkait temuan ke-15 senjata api tersebut. “Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi,” kata Ali.
Dito sendiri pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Nurhadi, pada Senin (6/2/2023). Saat itu, Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
Satu di antaranya terkait kepemilikan kendaraan mobil. Diduga pembelian aset ini berasal dari pengurusan perkara di MA.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun, lembaga antikorupsi belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini, termasuk konstruksi perkaranya.
Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan. Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Total uang yang diterima Nurhadi dan Rizky mencapai Rp 49.513.955.000.
Dalam perkara itu, keduanya divonis enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nurhadi dan Rizky juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Geledah Rumah Mahendra Dito, KPK Temukan 15 Senjata Api
daulat.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api (senpi) berbagai jenis saat menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra. Adapun sempi yang ditemukan mulai dari pistol jenis Glock, pistol S&W revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.
Demikian diungkapkam Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dikatakan Ali, rumah Mahendra Dito yang digeledah pada Senin (15/3/2023) malam berada di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol gimber micro serta 8 senjata api laras panjang,” ucap Ali, Kamis (17/3/2023).
Penggeledahan di kediaman Dito Mahendra ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Menerut Ali, tim penyidik KPK akan mendalami kepemilikan 15 senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan TPPU.
“Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” ujar Ali.
Selain itu, sambung Ali, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Polri terkait temuan ke-15 senjata api tersebut. “Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi,” kata Ali.
Dito sendiri pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Nurhadi, pada Senin (6/2/2023). Saat itu, Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
Satu di antaranya terkait kepemilikan kendaraan mobil. Diduga pembelian aset ini berasal dari pengurusan perkara di MA.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun, lembaga antikorupsi belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini, termasuk konstruksi perkaranya.
Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan. Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Total uang yang diterima Nurhadi dan Rizky mencapai Rp 49.513.955.000.
Dalam perkara itu, keduanya divonis enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nurhadi dan Rizky juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
(Rangga)