19 March 2024, 13:28

Geledah Kantor Perusahaan Milik Haji Isam, KPK Duga Bukti Kasus Pajak Sengaja Dihilangkan

Penyidik KPK

daulat.co – Kantor PT Jhonlin Baratama di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kembali digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/4/2021). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu).

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah mantor PT Jhonlin Baratama pada 18 Maret 2021. Selain kantor PT Jhonlin Baratama, tim penyidik KPK juga hari ini menggeledah sebuah lokasi di kec Hambalang Kab. Kotabaru Kalsel.

KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti yang sedang dicari. Pasalnya, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari dari penggeledahan di dua lokasi tersebut.

“Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebab itu, KPK mengultimatum akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi proses penyidikan.

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.

KPK diketahui sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan. Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan.

Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Jebloskan Bupati Bandung Barat dan Anaknya ke Jeruji Besi

Read Next

Program Desa Digital Pemalang, Bupati Agung: Kalau Tidak Didorong Mau Jalan Bagaimana