1 December 2023, 13:27

Firli Bahuri Bungkam Soal Kabar Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh

daulat.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih bungkam soal kabar penetapan tersangka hakim agung, Gazalba Saleh (GS). Firli berdalih tak mau melompati kerja tim penyidik yang sedang mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Nanti saya sampaikan lengkap. Saya ngga mau mendahului,” ucap Firli kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GS telah dimintai pertanggungjawaban hukum bersama sejumlah pihak. Kasus yang sedang sedang diusut masih terkait penanganan perkara di MA yang diduga melibatkan GS dan sejumlah pihak.

Pengusutan dan penetapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di (MA) yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Firli tak menampik adanya penetapan tersangka baru hasil pengembangan kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati. Namun, dia belum mau mengungkapnya secara gamblang.

“Kalau kawan-kawan mendapatkan informasi darimana silakan saja. Tapi nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Firli.

Pun demikian, klaim Firli, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyampaikannya ke publik. Ia meminta publik bersabar untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait tersangka baru kasus ini.

“Insyallah dalam waktu dekat akan saya rilis. Bersabar dulu,” ujar Firli.

Gazalba Saleh sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi Kamis (27/10/2022). Tim penyidik KPK, belum lama ini menggeledah ruang kerja hakim agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris MA Hasbi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen putusan.

KPK sebelumnya menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sementara tersangka atas dugaan penerima, yakni Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Dugaan suap ini bermula ketika ada gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan Ivan. Gugatan itu diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Ivan belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi tersebut, Yosep dan Eko diduga bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, Desy turut mengajak Muhajir dan Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

KPK menduga sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada majelis hakim berasal dari Heryanto dan Ivan. Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Adapun jumlah uang yang diserahkan oleh Yosep dan Eko secara tunai kepada Desy Yustria sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Oleh Desy Yustria, uang itu dibagi ke sejumlah pihak.

Desy Yustria diduga menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta. Adapun Sudrajad Dimyati diduga menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri Pangestu.

Read Previous

Geledah Rumah Lukas Enembe, KPK Amankan Emas Batangan dan Uang Tunai

Read Next

Bertemu PM Singapura, Jokowi Bahas Isu Myanmar hingga Soal G20