29 March 2024, 07:01

Fakta Sidang Korupsi Tanah Munjul Ungkap 6 Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Percepatan Pencairan

Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tipikor Jakarta

daulat.co – Enam anggota DPRD DKI Jakarta disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur. Para politikus dari sejumlah partai itu disebut meminta percepatan pencairan.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri.

Disinyalir percepatan pencairan itu terkait Penyertaan Modal Daerah (PMD) di Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Dalam persidangan, BAP itu dikonfirmasi kepada Edi yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Adapun enam nama anggota DPRD DKI Jakarta yang disebut yakni, Cinta Mega, anggota Komisi C dari PDI Perjuangan; Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa; Andika, anggota Komisi C dari Partai Gerindra; Suhaimi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Jamaluddin, anggota Komisi A dari Partai Golkar; dan Misan Samsuri, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat. Selain itu, juga turut disebut nama Boy Sadikin.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebutkan banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah dimana saya lupa tahun 2019,” kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan BAP milik Edi Sumantri dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).

“Kemudian ada Yusuf Sekretaris komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020; kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA (Dinas Sumber Daya Alam),” ujar Jaksa Takdir.

“Kemudian ada Jamaluddin anggota komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA; Haji Misan Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) lahan di dinas perumahan; kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah,” tambahnya.

Jaksa kemudian mencecar Edi terkait kepentingan apa mereka meminta proses percepatan pencairan. “Saya tidak tahu. Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai”

Atas pengakuan Edi itu, Jaksa KPK akan menganalisis nama-nama yang disebutkan tersebut. “Baik, ini tapi ini pihak-pihak (yang disebutkan) kami analisa nanti,” ungkap jaksa Takdir.

Disebutkan dalam surat dakwaan, terdakwa Yoory pernah mengajukan usulan PMD untuk APBD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019 untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang senilai Rp 1,803 triliun.

Dari jumlah yang diusulkan itu, pencairan untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PMD secara bertahap dengan total Rp 800 miliar. Dari jumlah tersebut uang sebesar Rp 350 miliar dicairkan pada 10 Desember 2019 dan Rp 450 miliar pada 18 Desember 2019.

Adapun Yoory dalam perkara ini didakwa merugikan negara sebesar Rp 152,565 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Sedianya pengadaan itu diperuntukan untuk proyek hunian DP 0 Rupiah.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Bos Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Anja Didakwa Memperkaya Diri Rp 152 Miliar

Read Next

Dinilai Buruk, Pelayanan Kesehatan Puskesmas Rowosari Disesalkan Masyarakat