20 May 2024, 00:53

Empat Eks Karyawan PT Waskita Beton Didakwa Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun

daulat.co – Empat mantan karyawan PT Waskita Beton Precast (Tbk) didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perbuatan dugaan korupsi dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Diduga perbuatan para terdakwa menyelewengkan dana PT Waskita Beton merugikan keuangan negara Rp 2,5 triliun.

Keempat terdakwa tersebut yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton periode 2016-2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton, Benny Prastowo; dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton, Anugrianto. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun surat dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut telah dibacakan oleh tim jaksa Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Maret 2023. “Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Atas dakwaan tersebut, kata Ketut, para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. “Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Ketut.

(Rangga)

Read Previous

Komisi XI DPR RI Minta Polemik di Internal Kemenkeu Diselesaikan Secara Prosedur

Read Next

Pimpinan DPR RI Sampaikan Keprihatinan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang