19 March 2024, 13:43

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Bui

Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tipikor Jakarta

daulat.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan hukuman 12 tahun pidana penjara. Nurhadi juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi dituntut 11 tahun pidana penjara. Rezky juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Keduanya dinilai menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA. Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

“Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Lie.

Jaksa meyakini perbuatan Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu perbuatannya telah merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya.

“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Buka Penyidikan Baru, KPK Tetapkan Tersangka Suap Pajak

Read Next

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah ke Partai