
Sri Utami
daulat.co – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami. Majelis hakim menyatakan bahwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim ketua, Toni Irfan saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Majelis hakim juga mewajibkan Sri membayar uang pengganti Rp 2,39 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan kasusnya inkrah. Jika tidak, jaksa dibolehkan merampas harta Sri untuk dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama sepuluh bulan,” ujar Toni.
Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM. Sri Utami ditunjuk oleh mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mencari dana yang diambil dari berbagai kegiatan Setjen ESDM.
Sri Utami dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp 2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012 dan penerimaan sebesar Rp 900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012. Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan Sri Utami terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Sri dengan hukuman 4 tahun dan 3 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar subsider 1 tahun.
(Rangga Tranggana)