1 December 2023, 13:58

Eks Pejabat ESDM Sri Utami Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

daulat.co – Terdakwa Sri Utami didakwa menguntungkan diri sendiri, sejumlah pihak, dan korporasi terkait sejumlah pengadaan fiktif di Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2012. Perbuatan rasuah yang dilakukan bersama-sama sejumlah pihak itu merugikan keuangan negara hingga Rp 11,123 miliar.

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Setjen Kementerian ESDM sekaligus koordinator Satker Setjen Kementerian ESDM itu diperkaya Rp 2,398 miliar.

Sementara pihak lain yang disebut turut diperkaya diantaranya Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sebesar Rp 150 juta; Poppy Dinianova sebesar Rp 585,6 juta; Jasni sebesar Rp 474.694.579; Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta; Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta; dan Widodo sebesar Rp 103,77 juta.

Kemudian, Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta; Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta; Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta; Tri Joko Utomo sebesar Rp 366,366 juta; Matnur Tambunan sebesar Rp 155,92 juta; Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta; Darwis Usman sebesar Rp 158,57 juta; Agus Salim sebesar Rp 200 juta; dan Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1,155 miliar.

Selain itu turut memperkaya Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866,5 juta, serta CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star, CV Bintang Kreasi Permata seluruhnya sebesar Rp 945,624 juta.

“Melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen ESDM sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11,124 miliar,” ucap Jaksa KPK, Yoga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Adapun kegiatan fiktif itu yakni, sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012 dengan anggaran Rp 5,309 miliar; kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 dengan anggaran Rp 4,175 miliar; dan kegiatan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp 37,817 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Utami didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Perusahaan Haji Isam Disebut Gelontorkan Rp 40 M Untuk Turunkan Nilai Pajak jadi Rp 10 M

Read Next

Kasus Siap Pajak, KPK Diminta Tidak Tutup Mata Terkait Perusahaan Haji Isam