24 September 2023, 18:03

Eks Mensos Juliari dan 2 Anak Buah Segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Tipikor Jakarta

Mensos Juliari P Batubara

daulat.co – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 yang menjerat ketiganya.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan ketiga tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Kamis (1/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka JPB (Juliari P Batubara), Tsk MJS (Matheus Joko Santoso) dan tersangka AW (Adi Wahyono) dalam perkara dugaan TPK Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Ali dalam keteranganya, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses tahap II, Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

“Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah dilakukan pemeriksaan 68 saksi. Diantaranya pejabat dilingkungan Kemensos, anggota DPR.

“Dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan Bansos dimaksud,” tutur Ali.

KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Yakni, Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Van Sidabukke.

Diduga Juliari dan dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemsos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Selaku Mensos, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Matheus dan Adi selanjutnya pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Van Sidabukke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Diduga pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Selanjutnya dugaan pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. Uang yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Aa Umbara dan Anak Kompak Sakit, Bos PT Jagat Dir Gantara Masuk Bui

Read Next

Hindari Konflik Kepentingan, BPJPH Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Produk Halal