
daulat.co – General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka
Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa menguntungkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar Rp 100.796.544.104,35. Siman Bahar diuntungkan terkait Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017 pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk yang berujung rasuah.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Dodi Martimbang yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023). Perbuatan Dodi yang menguntungkan Siman Bahar itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 100.796.544.104,35. Angka tersebut terkuak sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka
penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu
SIMAN BAHAR selaku Direktur Utama PT LOCO MONTRADO sejumlah Rp 100.796.544.104,35, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 100.796.544.104,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017 pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk,” ujar jaksa.
Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.Jaksa menyatakan Dodi juga tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management.
Dodi dianggap telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Selain itu, Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, yang bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara
BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT ANTAM (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk – Jasa.
“Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT
Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam,” ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Dodi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHPidana.
(Rangga)