29 March 2024, 09:22

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan Dirut PT. PLN Sofyan Basir dengan hukuman penjara 5 tahun. Sofyan juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Sofyan terbukti terlibat praktik suap dalam pengurusan Proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinilai terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang Rp 4,7 miliar oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Meski tak menikmati uang suap, Jaksa meyakini perbuatan Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ucap JPU KPK Ronald Ferdinand Worotika saat membacakan tuntutan terdakwa Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sofyan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya,” terang jaksa.

Sofyan dalam surat dakwaan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan juga disebut melakukan pemufakatan jahat yakni bantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo, Bos Blackgold Natural terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir jufa didakwa berperan aktif memerintahkan jajaran PT PLN agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Sofyan bahkan disebut telah menambrak sejumlah aturan demi memuluskan Kotjo. (Rangga Tranggana)

Read Previous

Terkait Kelapa Sawit, Jokowi Berharap Dukungan Belanda Hadapi Uni Eropa

Read Next

Kemenko PMK: Keberagaman Indonesia Disatukan Dalam Pancasila