20 May 2024, 04:47

Eks Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputro Divonis 5 Tahun Penjara

Rutan Cabang KPK Kavling C1 – dok KPK

daulat.co – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung. Djoko juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Perbuatan Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Djoko Saputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat saat membacakan amar putusan yang digelar secara online, Selasa (26/5/2020). Dalam persidangan ini, Majelis Hakim dan Penuntut Umum di PN Bandung, sedangkan Terdakwa di Lapas Sukamiskin Bandung.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Djoko. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Djoko dinilai tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa ada tanggungan keluarga,” ucap dia.

Vonis terhadap Djoko sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Atas vonis tersebut, baik Jaksa KPK dan Djoko menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat tuntutan Jaksa KPK, perbuatan Djoko disebut telah merugikan keuangan negara sebesar
Rp 4.957.386.840 dan memperkaya orang lain.

Jaksa menyebut perbuatan Djoko telah menguntungkan Andririni Yaktiningsasi Rp 2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp 944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp 493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp 149.000.000, Amdrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000, Bimarta Duandita sebesar Rp 48.793.911.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Dari Tepi Barat, LazisMu Bergerak Salurkan Paket Bantuan Ramadhan ke Rohingya

Read Next

Bupati Junaedi Minta Pengunjung Jogja Mall Pemalang Keluar, Jika…