1 December 2023, 14:19

Eks Caleg PDIP Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tipikor Jakarta

daulat.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Saeful Bahri dengan hukuman dua tahun dan 6 bulan penjara. Saeful juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Saeful Bahri selaku kader PDIP memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga Caleg PDIP Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku. 

Perbuatan Saful Bahri itu diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat tuntutan terdakwa Saeful Bahri, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat, terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya; terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak,” ujar jaksa.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Suap Impor Bawang Putih, Eks Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Read Next

Public Hearing BPNT Pemalang: Tunda Lagi, Tunda Lagi