28 March 2024, 16:54

Eks Anggota Komisi XI DPR Didakwa Terima Suap USD22 Ribu dan Rp 2,65 Miliar

KPK

daulat.co – Mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman didakwa menerima suap sebesar Rp 2,65 miliar dan USD22 Ribu (Rp 307 juta). Diduga suap itu untuk meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sukiman didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan.

Sukiman dan kawan-kawannya itu menerima suap dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy; serta rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Penerimaan suap Sukiman dkk itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 sampai 2018. Atas perbuatannya, Sukiman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji,” ujar Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sukiman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Dugaan rasuah itu bermula ketika Natan pada April 2017 menyampaikan kepada Yosias adanya peluang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari APBN-P TA 2017. Natan kemudian meminta Subdin Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak membuat proposal pengajuan dengan nilai total Rp 105 miliar.

Natan lalu menemui Rifa Surya. Namun, anggaran yang diminta Natan itu bersinggungan dengan DPR, bukan Kemenkeu. Rifa lantas meminta bantuan Suherlan untuk diperkenalkan dengan Sukiman yang saat itu menjabat anggota Komisi XI selaku mitra kerja Kemenkeu.

DAK APBN-P TA 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sendiri diajukan dengan nilai Rp 50 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp 49,915 miliar.

Kata Jaksa, Natan, Rifa, Sukiman, dan Suherlan kemudian menyepakati adanya komitmen fee sebesar 9% setelah anggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak cair. Komitmen fee itu kemudian diberikan 6% kepada Sukiman.

Adapun Natan, Rifa, dan Suherlan, masing-masing mendapatkan 1%. Pada Juli 2017, Rifa dan Suherlan meminta realisasi komitmen fee kepada Natan.

Keseluruhan uang komitmen fee dari Natan, Sovian dan Nicolas diambil oleh Rifa dan Suherlan secara bertahap. Kemudian diberikan kepada Sukiman di rumah dinasnya di Perumahan DPR Blok B2 nomor 136, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Jaksa, Sukiman dkk telah menerima uang Rp 950 juta dan USD22 ribu sepanjang 2017. Kemudian Rp 500 juta padaSeptember 2017 dan Desember 2017.

Agustus 2017, kata jaksa, Natan menyampaikan agar Rifa dan Suherlan kembali membantu dalam penganggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2018 senilai Rp 80 miliar.

Dari pengajuan itu, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya disetuji senilai Rp 79,77 miliar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2017 tentang rincian APBN TA 2018.

Suherlan kemudian mengambil uang komitmen fee sebesar Rp 700 juta pada 11 April 2018, kemudian ditransfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT). Uang itu berasal dari Sovian.

Suherlan kemudian mengambil uang dari rekening PT DIT itu dan menyerahkan ke Sukiman di rumah dinasnya. Sari Sukiman, Rifa dan Suherlan masing-masing mengantongi Rp 400 juta.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Bos PT MRA Didakwa Menyuap dan Cuci Uang Bersama Eks Bos Garuda Indonesia

Read Next

Manfaatkan Data Kependudukan Dukcapil, Wujudkan Indonesia Integrated & Connected