31 March 2023, 12:15

Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri & PT Bintang Cosmos di Medan Dilaporkan ke KPK

KPK

KPK

daulat.co – Firm Garda Deli melaporkan Bank Mandiri Cabang Medan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi kredit fiktif ke PT Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar. Dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi sejak 2011 hingga 2018.

Laporan ke KPK terregistrasi dengan nomor: 02/6D.Srt/U/II/2022, dimana Law Firm Garda Deli datang langsung ke KPK sebagai kuasa pelapor dari Ng O Sui aliang Hong Chu dan Aswin Tampubolon, SH MHum.

“Dugaan korupsi kredit fiktif itu dilakukan PT. Bintang Cosmos ke Bank Mandiri Cabang Medan dengan agunan aset milik Ng O Sui, klien kami,” ungkap Wahyu Tampubolon SH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.

“Dugaan korupsi kredit fiktif tersebut semakin menyandera aset milik klien kami, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan PT Bintang Cosmos dinyatakan pailit, dengan menunjuk 3 orang kurator,” sambungnya.

Didampingi Soebandono Poerwantoro SH dan Siti Junaida Hasibuan SH MKn,  Wahyu menyatakan dalam laporannya ada 16 orang yang diduga terlibat korupsi kredit fiktif tersebut yang dilaporkan ke KPK. Termasuk kurator yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Dari Bank Mandiri Cabang Medan ada 6 orang yang dilaporkan, PT Bintang Cosmos 5 orang, Kurator 3 orang, dan Pengadilan Negeri Medan 2 orang,” ungkap Wahyu.

Wahyu dan kedua rekannya berharap lembaga anti rasuah segera menindaklanjuti laporan mereka yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Jelas kita sangat berharap dengan KPK bisa langsung menyelidiki dan menetapkan tersangka dari laporan kita ini. Jumlah nilai dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar. Siapa nama namanya, tanya saja langsung ke pihak KPK,” kata Wahyu.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Kasus Proyek PUPR Pemalang Kembali ‘Berjalan’ di Polda Jateng

Read Next

KPK Dalami Penganggaran Formula E dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi