
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang berujung rasuah disinyalir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyaluran beras melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR.
“Kami analisis ternyata ada fakta lain ketika penyaluran Bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum hingga kemudian merugikan negara ratusan miliar,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).
Dugaan korupsi yang sedang diusut KPK ini salah satunya menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang baru saja mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT TransJakarta M. Kuncoro Wibowo.
“Ini terkait dengan pasal-pasal melawan hukum yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” kata Juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
“Sejauh ini penyelenggara negaranya kan kemudian sudah kami temukan sebagai direktur salah satu BUMN dan ya, saya kira teman-teman sudah tahu nama dari pihak tersebut,” ujar Ali.
Namun, Ali belum bisa membeberkan jumlah pasti kerugian negara itu. Mengingat penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.
Dikatakan Ali, yang terpenting dari kasus korupsi bansos beras ini bukanlah soal kerugian negara. Melainkan terkait dengan penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin yang justru dikorupsi.
“Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” imbuh Ali.
KPK berjanji mengusut lebih jauh terkait dugaan korupsi tersebut. Pun termasuk mendalami pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan dari sengkarut dugaan korupsi itu.
“Jadi nanti kami akan terus dalami, kaitannya dari satu BUMN tadi itu dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos, nah itu lah yg terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana dulu,” tegas Ali.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Keenam orang itu yakni, Kuncoro Wibowo;Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto. Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; danGM PT PTP Richard Cahyanto.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang didalami terkait distribusi bansos beras kesejumlah wilyah. Termasuk di antaranya Provinsi Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
(Rangga)